Arab Saudi Kembali Kontraksi Ekonomi Kuartal Kelima

Sabtu, 19/12/2020 07:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kesengsaraan ekonomi Arab Saudi akan berlanjut menyus kerajaan Teluk mencatat kontraksi kelima berturut-turut. Ekonomi Arab turun 8,2 persen, penurunan terbesar setidaknya sejak awal 2011.

Meskipun sektor non-minyak belum mengalami kontraksi pada tingkat yang sama, sektor itu telah kehilangan lebih sedikit tenaga, turun 2,1 persen dibandingkan dengan 8,2 persen pada kuartal kedua, ketika pemerintah Saudi mengurangi pembatasan virus dan bisnis secara bertahap dibuka kembali.

Angka keseluruhan dikatakan sedikit lebih buruk dari perkiraan kontraksi 4,2 persen yang dirilis oleh badan statistik bulan lalu, yang tidak termasuk perincian berdasarkan sektor.

Menjelaskan penurunan, Bloomberg mengatakan bahwa pengekspor minyak terbesar dunia menghadapi krisis ganda tahun ini karena pandemi dan penurunan harga energi membebani keuangannya dan sektor swasta.

Pasar real estat adalah salah satu sektor yang paling terpukul oleh kenaikan PPN, mencatat penurunan 84,6 persen , setelah sektor perumahan dan komersial mengalami penurunan aktivitas yang tajam.

Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan dilaporkan mengatakan pada hari Selasa bahwa pemerintah memprioritaskan disiplin fiskal, dengan defisit anggaran diperkirakan akan menyempit menjadi 4,9 persen dari PDB tahun depan dari 12 persen pada tahun 2020.

Riyadh memproyeksikan kontraksi ekonomi secara keseluruhan 3,7 persen tahun ini dan pertumbuhan 3,2 persen pada 2021.

Tanda tanya sebelumnya telah dikemukakan mengenai kesehatan ekonomi Saudi menyusul pengungkapan bahwa Bin Salman diharuskan mengambil pinjaman untuk mendanai sebagian dari mega proyeknya NEOM, sebuah negara kota futuristik senilai $ 500 miliar di dekat Laut Merah dan perbatasan Mesir dan Yordania.

TERKINI
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026 Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?