Kamis, 17/12/2020 12:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap Staf Ahli Partai Golkar M Fajar Shidik terkait kasus pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten indramayu tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Fajar Shidik diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rozak Muslim selaku mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar.
"Yang bersangkutan diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim)," kata Ali dalam pesan singkatnya, Kamis (17/12).
Selain Fajar Shidik, KPK juga periksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozak.
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dia menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara korupsi itu.
Abdul Rozak diduga mnerima sejumlah uang sebesar Rp8,5 miliar. Dimana, pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
KPK menetapkan eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono, dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka
Keyword : KPK Golkar Proyek Indramayu