Jum'at, 14/10/2016 06:32 WIB
Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait persetujuan rapat kerja Komisi XI DPR dengan Perusahaan BUMN. Hal itu mengingat, BUMN merupakan mitra kerja dari Komisi VI DPR.
Akom dilaporkan sesama kader Partai Golkar, Bowo Sidiq Pangarso yang juga sebagai Anggota Komisi VI DPR. Akom disebut telah melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.
Tragedi Kereta di Bekasi, BPKN RI Sebut Sistem PT KAI Perlu Dievaluasi Tota
DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Evaluasi Standar Pendidikan Daycare
Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, Ini Kata Pengamat Transportasi