Politikus Golkar Laporkan Akom ke MKD DPR, Ada Apa?

Jum'at, 14/10/2016 06:32 WIB

Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait persetujuan rapat kerja Komisi XI DPR dengan Perusahaan BUMN. Hal itu mengingat, BUMN merupakan mitra kerja dari Komisi VI DPR.

Akom dilaporkan sesama kader Partai Golkar, Bowo Sidiq Pangarso yang juga sebagai Anggota Komisi VI DPR. Akom disebut telah melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.

Menurutnya, Akom telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI DPR untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI DPR.

"Semestinya Ketua DPR menginformasikan kepada Komisi VI sebelum menyetujui undangan rapat dari Komisi XI yang mengundang beberapa BUMN dalam rangka rapat PMN," kata Bowo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10).

Ia menjelaskan, pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan Komisi XI DPR rapat kerja dengan BUMN yang merupakan mitra kerja dari Komisi VI tanpa ada koordinasi.

"Jadi komisi dan pimpinan DPR itu kedudukannya setara, tidak ada yang lebih tinggi," terang Bowo.

Sembilan BUMN tersebut ialah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT PLN, dan PT Jasa Marga.

TERKINI
PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk