Kamis, 13/10/2016 15:30 WIB
Jakarta - Menkumham dinilai tidak punya pintu masuk untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz. Sebab, gugatan Djan telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal PPP pimpinan Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, selain gugatan yang telah ditolak PN Jakarta Pusat, Djan juga telah merubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP sebagai mana putusan Mahkamah Agung (MA).
Salma Hayek Manggung Bareng Madonna di Celebration World Tour Meksiko
Musk Berkunjung ke Beijing, Tesla Atasi Hambatan Utama soal Penerapan Self-driving di China
Kepada Menlu, Pejabat Senior AS Sebut Israel Gunakan Senjata Tidak Sesuai Hukum Internasional
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PPP Djan Faridz Ahok-Djarot Ahok Haji Lulung Jurnas.co