Jum'at, 11/12/2020 14:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Jawa Barat (Jabar) sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Pemanggilan kedua dikirmkan pihak kepolisian lantaran Rizieq absen pada pemanggilan pertama.
“Untuk surat pemanggilan kedua sudah kita kirimkan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Dugaan Pemberangusan Sarbumusi PT. Kohwa, Polda Jabar Lakukan Gelar Perkara
Alissa Wahid Minta Bebasnya Rizieq Shihab Tak Dikaitkan Dengan Kriminalisasi Ulama
Rizieq Syihab Bebas, Kemenkumham: Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta
Keyword : Polda Jabar Rizieq Shihab