Rizieq Sudah Tahu Jadi Tersangka, Keberadaannya Masih Disembunyikan FPI

Kamis, 10/12/2020 19:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah mengetahui proses penetapan tersangkanya dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu sebagaimana diutarakan kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).

Menurutnya, tim kuasa hukum sampai saat ini masih berkordinasi dengan Habib Rizieq terkait penetapan status tersangka tersebut.

“Ya baru mengetahui. Jadi tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan HRS terkait hal ini,” jelas Aziz.

Ditanya soal keberadaan HRS, Wakil Sekretaris Umum FPI ini, masih enggan memberitahu. 

“Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan mohon maaf,” kilahnya.

Kendati begitu, Aziz memastikan, HRS saat ini dalam kondisi pemulihan. Dia juga tengah dalam keadaan duka atas meninggalnya enam anggota Laskar FPI.

“Sedang pemulihan saja, kalau ada pertanyaan kenapa enggak hadir di Polda Jabar, saya jelaskan seperti itu, sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar,” tandasnya.

Penetapan enam tersangka dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri Rizieq Shihab

Keenam tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

TERKINI
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia Cedera Kronis, De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat