Rabu, 12/10/2016 15:46 WIB
Jakarta - Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU) dengan beberapa catatan.
Setelah melakukan lobi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, paripurna DPR memutuskan Perppu tersebut menjadi UU.
Dua Assist Lagi, Bruno Fernandes Akan Ukir Sejarah Baru di Premier League
Carrick Puji Mentalitas Pemainnya Usai Menang Lawan Chelsea
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria