Rabu, 12/10/2016 15:46 WIB
Jakarta - Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU) dengan beberapa catatan.
Setelah melakukan lobi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, paripurna DPR memutuskan Perppu tersebut menjadi UU.
Fahri Sarankan PKS Pertimbangkan dengan Matang Keinginan Gabung ke Pemerintah
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
MUI DKI Jakarta Bakal Sikapi Perubahan Usai Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota