Jum'at, 04/12/2020 11:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang dengan pasal pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benih lobster atau benur yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo. Ia melaporkan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020) malam.
Kapolda Pastikan Jakarta Tetap Kondusif Pasca Putusan MK
Polda Metro Harap Momentum Lebaran Membawa Keberkahan untuk Semua
SIM Keliling di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Keyword : Ali Mochtar Polda Metro Lobster