Vicky Prasetyo Laporkan Mantan Istri ke Polisi

Jum'at, 04/12/2020 11:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Host yang juga komedian Vicky Prasetyo menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12/202) malam. Ia melaporkan mantan istrinya, Vivi Paris atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Kami melaporkan saudara Vivi alias Royhana Azizah," kata lawyer Vicky, Razman Nasution.

"Pasal pencemaran nama baik melalaui media elektronik Pasal 27 ayat 3 uu ITE nomor 19 tahun 2016 dan juga 27 ayat 3 uu ITE nomor 11 tahun 2008 dan juga mungkin nanti ketika pemeriksaan masuk ke unsur fitnah 310 dan 311," sambungnya.

Selain melaporkan mantan istrinya itu, Vicky juga melaporkan akun Instagram Lambe Turah.

"Lambe Turah karena mereka telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang mencemarkan nama baik klien kami Vicky," kata Razman.

Vicky berharap kasus tersebut bisa cepat ditangani.

"Alhamdulillah hari ini berjalan baik," ucap Vicky.

TERKINI
Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya