Kamis, 03/12/2020 21:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Perjuangan mengegolkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang membutuhkan dukungan semua pihak.
"Undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam Seminar Nasional secara daring bertema Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, yang digelar Fraksi Partai NasDem MPR RI, Kamis (3/12).
Menurut Lestari, diperlukan gerakan lintas partai, agama dan kelompok masyarakat dalam mewujudkan undang-undang untuk menghapus kekerasan seksual di Tanah Air.
Yang terpenting, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam upaya penghapusan kekerasan seksual ada pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban.
Nistelrooy Sebut Mbappe Cocok dengan Strategi Ancelotti
Kane Klaim Bisa Yakinkan Musiala Pilih Timnas Inggris
Ditanya Nasib Enrique, Al-Khelaifi: Ngerti Sepak Bola?
Selain itu, jelas Legislator Partai NasDem itu, upaya penghapusan kekerasan seksual harus dimaknai bukan semata ditujukan untuk kepentingan perempuan, tetapi juga untuk melindungi anak laki-laki dan perempuan, bahkan juga laki-laki dewasa.
Karena, menurut Rerie, kekerasan seksual dapat terjadi terhadap semua orang. Sehingga, jelasnya, upaya mewujudkan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan pendekatan prinsip-prinsip HAM.
Kehadiran undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual, tegas Rerie, sangat mendesak untuk direalisasikan. Karena, tambahnya, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat.
Di sisi lain, jelasnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual tersebut.
Akibatnya, tegas Rerie, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera.