Pinjam Rekening Anak Buah, Menantu Nurhadi Terima Uang Rp15 Miliar Urus Perkara PT MIT

Rabu, 02/12/2020 21:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Seorang pegawai PT Herbiyono Energy, Supriyono Waskito Adi selaku anak buah dari Rezky Herbiyono mengaku menerima tranfer sebanyak 15 miliar ke rekening miliknya yang dipinjam oleh Rezky.

Dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Supriyono mengatakan bahwa ia menerima tranfer sebanyak dua kali

Dimana, melalui rekening milik Supriyono, Rezky menerima uang senilai Rp5 miliar yang dikirim oleh Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan Rp10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman.

"Terus mulai dipakai terdakwa dua (Rezky Herbiyono), mulai kapan?," tanya Jaksa Wawan Yunarwanto kepada Supriyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11).

"Kemarin itu dipenyidikan itu mulai 2015. Ada dua kali transaksi di rekening saya," jawab Supriyono.

Supriyono pun menjelaskan bahwa Rezky tidak memberikan alasan terkait peminjaman rekening itu. Dimana, Rezky hanya meminjam saat dia berada di luar kota.

"Beliau hanya menyampaikan `aku pinjam rekeningmu ya` karena waktu itu beliau ada di luar kota. Tapi setelah masuk ke rekeningku `aku kasih catatan, kamu transfer kesini-kesini`," jelas Supriyono.

Jaksa pun menanyakan terkait penerimaan uang ke rekening milik Supriyono.

"Yg pertama itu tranfer senilai Rp 5,1 miliar mohon izin saya lupa, soalnya mutasinya lupa. Dari pak Hiendra Soenjoto, Terus kedua Rp 10 miliar dari pak Rezky," jawab Supriyono.

Supriyono juga mengatakan bahwa uang senilai Rp5,1 miliar itu masuk ke rekening pada 14 juni 2015 dan uang Rp10 miliar diterima Rezky dari seorang pengusaha bernama Iwan Cendikiawan Liman.

Bahkan, Iwan Liman sempat menghubungi Supriyono untuk menanyakan terkait pengurusan MIT.
Lantas Supriyono melaporkan pertanyaan Iwan Liman ke Rezky. 

Suriyono juga pernah disuru Rezky Herbiyono untuk berbohong jika ia dihubungi Iwan Liman dan menanyakan kebenaran ada pekerjaan di Multicon Indrajaya Terminal.

Hal itu diungkap Jaksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

BAP nomor 13. Saya pernah disuruh Rezky Herbiyono untuk berbohong apabila saya dihubungi Iwan Liman menanyakan kebenaran ada pekerjaan di Multicon Indrajaya Terminal, kemudian saya sampaikan, namun saya tidak paham. Iwan Cendikiawan Liman kemudian menghubungi Rezky Herbiyono karena saya tidak tahu apa yamg sedang dikerjakan," beber Jaksa membacakan BAP.

"Beberapa minggu kemudian baru Iwan Cendikiawan Liman transfer ke Rezky sebesar Rp10 miliar.
Selanjutnya uang tersebut di transfer lagi ke rekening BCA yang dengan nomor rekening, di mana uang tersebut untuk membayarkan utang sebagai berikut? Betul?," sambung Jaksa.

"Iya pak betul keterangan saya," jawab Supriyono.

Kendati demikian, dalam persidangan Supriyono mengklaim tidak mengetahui soal sengketa yang diurus Rezky tersebut.

Namun ia tak memungkiri, diperintah Rezky kalau pengurusan sengketa telah selesai.

"Ada pekerjaan?," tanya lagi Jaksa Wawan

Saya kurang jelas, saya diperintah pak Rezky, bilang beres," beber Supriyono.

Kemudian, Jaksa Wawan kembali membacakan BAP Supriyono. Dalam BAP, sengketa MIT disebut akan diselesaikan oleh Nurhadi yang merupakan mertua dari Rezky Herbiyono.

"Kemudian juga di BAP dijelaskan lagi, di BAP nomor 44 saudara menjelaskan, bahwa benar setelah Iwan Cendikiawan Liman transfer Rp10 miliar ke Rezky beberapa hari setelahnya pernah menanyakan kepada saya. Saya jawab itu terkait perkara kontainer, saya tidak tahu saat itu yang diurus Rezky dan beres urusannya. Bahwa saya diperintah Rezky soal Multicon itu beres, diurus B maksudnya Nurhadi. Selanjutnya di transfer atas perintah Rezky? Bagaimana?," tanya Jaksa.

"Betul pak," jawab Supriyono.

Nurhadi dan Rezky ditangkap pada 1 Juni 2020 usai buron. Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Hiendra masih diburu KPK.

Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Anak Buah Arne Slot Bakal Menyusul Gabung Liverpool Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Mitsubishi Fuso Dukung Jambore Canter Mania di Jambi Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya