Kasus Suap Benih Lobster, KPK Dalami Keterlibatan Ali Ngabalin

Selasa, 01/12/2020 21:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan mendalami keterlibatan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin terkait kasus ekspor benih lobster yang telah menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan pihaknya akan mengusut keterlibatan Ngabalin jika ada tracking aliran dana yang masuk kedalam kantongnya terkait kasus ini.

"Misalnya nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12).

Dimana, Ngabalin yang merupakan pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan ikut dalam satu rombongan dengan Edhy saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).

Karyoto juga mengatakan, KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk bukti-bukti terkait kasus ekspor benih lobster.

"Tapi selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ucap Karyoto

Kendati demikian, bukan berarti Ngabalin yang ikut dalam romobongan Edhy Prabowo membuatnya ikut terlibat. Dimana, penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman.

"Mungkin juga beliau disitu sebagai staf atau penasihat, memberikan mau studi banding ke Amerika yang mungkin ada kaitannya dalam arti pekerjaan untuk studi bandin," kata Karyoto.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Diantaranya, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Dimana, PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Sebagai penerima kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjitk disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu