Sabtu, 28/11/2020 21:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama RI (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk menggunakan naskah khutbah Jumat, yang saat ini akan disusun Kementerian Agama (Kemenag).
"Naskah khutbah Jum`at yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," tegas Wamenag kepada Jurnas.com pada Sabtu (28/11).
Zainut juga menepis anggapan yang menyebut bahwa penyusunan naskah khutbah Jumat, sebagai bentuk intervensi pemerintah.
Naskah khutbah Jumat Kemenag, lanjut Zainut, juga tidak akan membatasi hak asasi para dai, ustaz, muballigh, dan penceramah agama.
MUI Ajak Semua Pihak "Legowo" Terima Hasil Putusan MK
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan 12 Mei
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal Digelar Tertutup
"Naskah khutbah Jum`at hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya. Materi khutbah Jumat akan disesuaikan dengan perkembangan zaman," terang Wamenag.
Wamenag menjelaskan, dalam penyusunan naskah khutbah Jum`at, Kementerian Agama akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.
Menurut dia, pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial.
"Khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya," ujar dia.
Zainut menambahkan, penyiapan naskah khutbah Jum`at juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.