Sabtu, 28/11/2020 13:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cumahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama delapan orang lainnya pada Jumat (27/11) kemarin. Delapan orang lainnya yaitu, FD (Farid) Ajudan AJM;
YT (Yanti) orang kepercayaan AJM; ED (Endi) Sopir YT; DD (Dominikus) Swasta;
Selain itu, NN (Nuningsih) Direktur RSU; CG (Cynthia) Staf RSU KB; HH (Hella Hairani) Kadis PTSP; AA (Aam Rustam) Kasi di Dinas PTSP; dan KM (Kamaludin) Sopir CG.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan Ajay melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang berawal pada 26 November lalu. Dimana, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya
dugaan praktik rasuah itu.
KPK Lanjut Penyidikan Korupsi Rumah Dinas DPR
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
"KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan HY selaku pemilik RSU KB (Kasih Bunda) melalui perantaraan CG sebagai perwakilan RSU KB dan YR sebagai orang kepercayaan dari AJM," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu, (28/11).
Firli menjelaskan, penyerahan uang itu akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung.
Selanjutnya CG menemui YR dengan
membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR.
"Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB, Tim KPK mengamankan CG dan YR," ucap Firli.
Firli juga mengatakan bahwa Tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi. Dimana, pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dan dibawa ke KPK untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," kata Firli.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, sebagai Hutama Yonathan diduga sebagai pemberi suap dan Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.