Sabtu, 28/11/2020 12:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember sebagai hari libur nasional.
Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian Keppres seperti dilansir dari situs JDIH Sekretariat Negara, Sabtu (28/11).
Salah satu pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional itu adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang
May Day 2024, Jokowi: Kita Teruskan Semangat Juang Buruh
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang
Kemudian, pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020 tertulis bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari juga dalamrapat kerja bersama Komisi II DPR menyatakan bahwa 9 Desember 2020 akan jadi hari libur nasional.
Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang. Hal ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.
Dimana, dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan akan terdorong untuk aktif hadir dalam pencoblosan dan pemungutan suara.