Komisi II DPR: Data Pemilih Masalah Klasik yang Tak Pernah Usai

Kamis, 26/11/2020 17:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Persoalan data pemilih masih menjadi masalah klasik yang tidak pernah usai dari setiap pesta demokrasi di tanah air. Padahal, peserta pemilih dalam pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Ketua KPU dan Bawaslu dalam rangka pembahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/11).

Kata Doli, KPU sudah menetapkan targetnya 77,5 persen dan menjadi tanggung jawab semua untuk memberikan informasi, mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi, datang menggunakan hak pilihnya, dan mengeluarkan hak konstitusionalnya memilih kepala daerah di daerah masing-masing.

“Tetapi untuk mereka hadir tentu ada persyaratan-persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana mereka harus terdaftar. Oleh karenanya kita membahas secara khusus tentang data pemilih tetap yang menurut kami sebetulnya dari pemilu ke pemilu ataupun dari pilkada ke pilkada pasti selalu ada masalah. Ini sebenarnya masalah klasik yang tidak selesai-selesai,” tandasnya.

Doli mengungkapkan bahwa persoalan data pemilih yang tidak kunjung usai ini, sangat berkaitan erat hubungannya dengan persoalan database kependudukan. Selama ini menurutnya proses perekaman KTP elektronik di lapangan juga masih menjadi masalah serius. Sehingga hal tersebut diharapkan dapat segera dicarikan solusinya.

“Kita mempunyai Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) secara khusus yang mempunyai aparat sampai ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Kalau persoalan ini dikaitkan dengan masalah perekaman E-KTP yang ternyata di lapangan masih banyak masalah tentang data kependudukan ini,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian memaparkan bahwa dari 132 daerah yang belum selesai perekaman E-KTP nya, ada 39 kabupaten/kota yang jumlahnya di atas sepuluh ribu yang belum melakukan perekaman, 27 kabupaten/kota yang jumlahnya antara lima ribu sampai dengan sepuluh ribu, dan sisanya ada 66 kabupaten/kota yang jumlahnya kurang dari lima ribu yang belum melakukan perekaman.

Untuk itu Tito mengaku sudah membentuk 32 tim yang akan bergerak dan berkoordinasi untuk mengawasi dan memberikan supervisi kepada seluruh Dinas Dukcapil.

“Mereka juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP supaya tidak terjadi lonjakan yang kemudian menimbulkan kerumunan. Tim Supervisi ini juga akan melihat persoalan yang terkait dengan masalah sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak,” tutur Tito.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios