Ahok Terancam Tak Ikut Pilkada DKI, Jika...
Selasa, 11/10/2016 13:29 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terancam tidak bisa ikut dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. Apabila Ahok terbukti melakukan dugaan penistaan agama.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, permintaan maaf
Ahok tidak bisa serta merta menyelesaikan perkara hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Ini sudah memasuki wilayah hukum, menurut saya tidak hanya hukum terbatas juga bisa hukum terpidana," tegas Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10).
Untuk itu, kata Agus, pihaknya mendorong aparat kepolisian agar segera memproses kasus dugaan pelecehan Alquran Surat Al Maidah 51 yang menyeret
Ahok sebelum pelaksanaan Pilkada DKI.
"Kami mendorong supaya proses ini secepat mungkin karena ini kan mau ada Pilkada supaya
Ahok menghadapi Pilkada juga tanpa beban tanpa ada permasalahan yang ada," tandasnya.
Sebelumnya,
Ahok telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya soal Alquran surat Al-Maidah ayat 51 yang menuai kontroversi.
Ahok mengakui bahwa pernyataanya itu telah membuat gaduh.
"Saya minta maaf untuk kegaduhan ini. Saya pikir komentar ini, jangan diteruskan lagi. Ini tentu mengganggu keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata
Ahok, di Balaikota Jakarta, Senin (10/10).
TERKINI
Tahun Ini, Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar
6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat
Senator AS Tuntut Pembebasan Warga AS yang Ditawan Tentara Israel
Bunyi Piagam Jakarta Sebelum Diubah Menjadi Pancasila