Pemerintah Mau Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2021

Selasa, 24/11/2020 17:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah mengisyaratkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 mendatang.

Menurut Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, penyesuaian iuran merupakan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,," kata Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).

Dia menjelaskan, penyesuaian iuran tersebut melalui pertimbangan dari sejumlah pihak. Mulai dari Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, hingga Kemenkes.

Pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.

Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," kata Terawan.

Meski begitu, Terawan menjelaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.

"Masih disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan," tandasnya.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap