RUU Minol Akan Jadi Payung Hukum dan Rujukan Bagi Daerah

Selasa, 24/11/2020 15:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya akan menjadi rujukan daerah untuk mengatur peredaran minuman beralkohol agar tepat sasaran.

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil dalam diskusi "Pro Kontra RUU Minol" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

“Kami berpikir bahwa ada baiknya kemudian secara nasional ada undang-undang yang memayungi peraturan-peraturan daerah tersebut. Sehingga kemudian ini bisa jadi rujukan ke daerah-daerah,” terangnya.

Menurutnya, soal teknis dalam RUU Minol masih bisa didiskusikan. Sebab, saat ini RUU tersebut masih dalam tahap penyempurnaan pasca pihaknya bertemu dengan badan legislasi. 

“Jadi soal istilah, golongan, kadar dan  lain sebagainya juga pengecualian- pengecualian yang diatur dalam rancangan undang-undang itu,” terang Nasir Djamil

Selebihnya, Nasir menjelaskan bahwa pembentukan UU tentang minol ini sudah pernah gagal 5 tahun lalu.

“Sehingga kami tidak ingin mengulangi kegagalan itu dan kami berusaha agar rancangan undang-undang ini  bisa diterima ya dengan kebhinneka tunggal Ika ini. Jadi keragaman kita, sebagai  bangsa, ada daerah-daerah yang menjadi bahagia,” tandasnya.

 

TERKINI
Prabowo Ingatkan Dapur MBG Tak Boleh jadi Sarana Memperkaya Oknum Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna