KPK Panggil 9 Saksi Kasus Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Selasa, 24/11/2020 13:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pemeriksaan terhadap sembilan orang sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Krida Yogyakarta pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/11).

Sembilan orang saksi yang diperiksa, diantaranya: Direktur Human Capital & Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA) Novel Arsyad, PNS pada BAPPEDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Pokja Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida 2017 Gusti Lestarna, Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016-2017 atau PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM Dedi Risdiyanto.

Selain itu, Joko Susilo PNS pada Setda Provinsi DIY, Pokja proyek pembangunan stadion Mandala Krida 2017, Irfan Fikri Aulia Direktur Utama PT. Citra Prasasti Konsorindo, Sumitro Yuwono anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017, PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Kemudian, Erwin Alexander seorang wiraswasta CV sukses mandiri teknik, Hery Kristiyanto swasta CV Reka Kusuma Buana, dan Sigit Susilo Abriansyah Staf CV. Reka Kusuma Buana.

Seperti diketahui, KPK melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

Dimana dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Ali enggan membeberkan informasi terkait kasus ini, termasuk pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan.

"Namun kami blm bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yg ditetapkan sbg tsk blm bisa kami sampaikan saat ini," ucap Ali.

Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

"Untuk itu, pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali

Ali juga mengatakan bahwa setiap perkembangan perkara ini pasti akan di sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK

TERKINI
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba