Hasil Sortir KPU Medan, Ada 3.388 Lembar Surat Suara Koyak dan Bernoda

Senin, 23/11/2020 18:16 WIB

Medan, Jurnas.com - Berdasarkan hasil pensortiran dan pelipatan surat suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, di gudang andromeda eks Bandara Polonia Medan, diketahui ada sebanyak 3.388 lembar surat suara rusak karena koyak, bernoda atau warnanya tidak sesuai dengan desain spesimen yang diberikan.

Dengan ditemukan kerusakan surat suara itu, untuk diajukan pergantian, diharapkan pada pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2020 mendatang, KPU Medan sudah melengkapi surat suaranya.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Medan divisi tehnis, M Rinaldi Khair, kepada wartawan, Senin (23/11), di kantor KPU Medan.

"Proses penyortiran ulang surat suara, kami masih melihat ada jumlah ikatannya yang kurang, misalnya satu ikatan harusnya 25 tapi ternyata hanya 24 atau 23. Kita minta sortir ulang, dan sekaligus memastikan surat suara itu dalam kondisi bagus," katanya.

Dikatakan Rinaldi, jumlah surat suara yang rusak selanjutnya akan dibuat berita acara kerusakan agar pihak percetakan segera mencetak ulang surat suara yang rusak itu, untuk diganti.

Menyinggung tentang batas waktu pergantian surat suara yang rusak atau bermasalah, jelasnya, jika angkanya ditaksir kurang dari 4 ribu lembar, kemungkinan percetakannya satu hari bisa selesai.

Apabila sudah selesai, untuk distribusi jalur darat memerlukan waktu 5 hari, maka total ada 6 hari dari pencetakan hingga sampai ke gudang KPU Medan. Kemudian dilakukan sortir dan lipat membutuhkan 1 atau dua hari, artinya masih cukup waktu.

Alternatif lainnya, KPU akan menjemput, dan membawa surat suara pengganti yang rusak pakai pesawat dengan pengawalan aparat. Sebab untuk 4 ribu lembar surat suara itu hanya dua kotak, sehingga dapat dibawa menggunakan pesawat," ungkapnya.

TERKINI
Antisipasi Musim Kemarau, Jakarta Siapkan Kabut Air PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran Erick Thohir Rombak Direksi ID Food Alasan Dede Yusuf Tak Ikut Pilkada Serentak 2024