Kamis, 19/11/2020 12:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa kasus tudingan “IDI Kacung WHO” I Gede Ari Astina alias Jerinx SID masuk babak final. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan, memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Dalam sidang tersebut PN Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir, hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja. Ini mengingatkan untuk menjaga protokol kesehatan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut.
Amsal Sitepu Bebas, DPR: Hakim Tunjukkan Kepekaan pada Kerja Kreatif
Pengadilan Iran Percepat Vonis Antek-antek AS dan Israel
Kejagung Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Ombudsman
Keyword : Kabar Artis Jerinx SID Vonis