KPK Segera Periksa Politisi Golkar Chairuman Harahap

Senin, 10/10/2016 13:39 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sejumlah saksi diagendakan penyidik lembaga antirasuah terkait penyidikan kasus tersebut.

Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa penyidik KPK yakni mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap. Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Yang bersangkutan (Chairuman Harahap) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ucap Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said‎, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Bersamaan dengan Chairuman, penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan; Staff Tata Usaha Ditjen Dukcapil Henry Manik; Kasubbag Data dan Informasi Ditjen Dukcapil Djoko Kartiko Krisno; dan PNS Ditjen Dukcapil, Pringgo Hadi Tjahyono.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," terang Yuyuk.

Irman, kata Yuyuk, juga diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek dan Irman selaku Dirjen Dukcapil saat proyek e-KTP pertama dilakukan.

Proyek pengadaan e-KTP ini memakai uang negara sebesar Rp 6 Triliun. ‎Berdasarkan hitungan BPKP atas penyelidikan KPK, diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp 2 triliun pada proyek tersebut.[]

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya