Langgar Kampanye, Bawaslu Tak Berkutik Tindak Ahok

Senin, 10/10/2016 10:11 WIB

Jakarta - Meski banyak mendapat laporan soal curi start kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak berkutik menindak calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anggota Bawaslu DKI M Jufri mengatakan, Bawaslu belum bisa berkutik lantaran status Ahok masih sebagai bakal calon gubernur petahana untuk Pilkada DKI 2017.

"Kami belum bisa melakukan tindakan apa-apa kepada Gubernur Ahok karena memang belum masa kampanye. Lagipula Pak Ahok statusnya baru bakal calon gubernur," kata Jufri, di Jakarta, Senin (10/10).

Menurutnya, Bawaslu baru dapat bertindak apabila KPU DKI Jakarta telah menetapkan calon gubernur maupun wakil gubernur. "Bawaslu baru ‎bisa bertindak karena 22 Oktober penetapan cagub/cawagub," kata Jufri.

Kata Jufri, jika pelanggaran yang dilakukan bakal calon di luar kewenangan Bawaslu, maka akan dilimpahkan kepada institusi penegak hukum. Menurutnya, jika pelanggaran itu dilakukan saat masa kampanye, Bawaslu tidak segan-segan bertindak tegas.

"Bahkan bila pelanggarannya sudah mengarah kepada pidana pencalonannya bisa dibatalkan," demikian Jufri.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions