Dirut PT Asuransi Jiwasraya Sambangi KPK, Bahas Polis Pegawai dengan Nominal Rp20 M

Sabtu, 14/11/2020 17:07 WIB

JurnasTV - Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rencana restrukturisasi polis milik pegawai komisi antikorupsi.

Hexana mengatakan bahwa dengan nominal dari restrukturisasi polis itu sekitar Rp20 miliar.

Selain itu, Hexana mengatakan bahwa ia mengetahui berapa jumlah pegawai yang memiliki polis asuransi di Jiwasraya. Namun, ia mengatakan bahwa pembahasan dengan KPK mengenai polis itu sudah hampir rampung.

TERKINI
Beda dengan Mutasyabihat, Ini Pengertian Ayat Muhkamat Serap Aspirasi di Tiga Provinsi, Komisi III Matangkan RUU Perampasan Aset Diplomat AS "Walkout" dari Pertemuan PBB gegara Kritik Prancis Israel Bebaskan 60 Tahanan Palestina selama Agresi di Gaza