Sabtu, 14/11/2020 17:07 WIB
JurnasTV - Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rencana restrukturisasi polis milik pegawai komisi antikorupsi.
Hexana mengatakan bahwa dengan nominal dari restrukturisasi polis itu sekitar Rp20 miliar.
Selain itu, Hexana mengatakan bahwa ia mengetahui berapa jumlah pegawai yang memiliki polis asuransi di Jiwasraya. Namun, ia mengatakan bahwa pembahasan dengan KPK mengenai polis itu sudah hampir rampung.
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie Adriansyah di Rutan
Perkuat Transparansi, KPK Supervisi Tata Kelola BBM Pelni
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim