Sepeda Motor Miliknya Digelapkan, Rozi Warga Bogak Besar Lapor Polisi

Jum'at, 13/11/2020 16:32 WIB

Serdang Bedagai, Jurnas.com -  Fachrul Rozi (43) warga Dusun VI, Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai merasa apes sebab Sepeda motor Supra X 125 miliknya digelapkan.

Demikian berdasarkan surat Laporan Polisi nomor: LP/81/2020/SU/RES SERGAI Sabtu 7 November 2020 pukul 10.00 WIB kasus penggelapan sepeda motor dengan terduga pelaku inisial HA alias DT warga Tanjung Beringin.

Menurut Fachrul Rozi, terduga pelaku merupakan penduduk dari luar, beberapa waktu lalu menyewa salah satu rumah di Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu. Jalan waktu sekitar 4 hari, kemudian terduga pelaku tersebut meminjam sepeda motor miliknya.

"Setelah itu, tak kunjung pulang oleh karenanya kami curiga. Setelah kami cek rumah sewaan tersebut sudah kosong, makanya kami melapor ke Polisi.," ujarnya.

Rozi berharap kepada pihak Kepolisian, Polsek Teluk Mengkudu agar mengungkap dan menangkap terduga pelaku curanmor, agar tidak terjadi hal yang sama dengan orang lainnya.

Terpisah, Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Budiarto saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp membenarkan laporan penggelapan 1 unit sepeda motor milik Warga Desa Bogak Besar.

"Ya benar pak, masih dilidik," bilangnya.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya