Senin, 09/11/2020 19:20 WIB
Serdang Bedagai, Jurnas.com - Dalam sepekan, Sat Narkoba Polres Sergai menangkap 12 penggedar sabu di berbagai lokasi. Dari 12 tersangka diamankan 6,98 gram sabu sebagai barang bukti.
Demikian dipaparkan Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang SH. MHum saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sergai Senin (9/11) sekitar pukul 14:00 WIB.
Dari ke 12 tersangka dikenakan pasal 114 (1) Sub Pak 112 UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar, tegas Kapolres.
Diketahui, ke 12 tersangka yakni ZF (36), I alias Ondut (26), IES (28), CS alias Sincan (18), S alias Hendra (48), AH alias Bagas (30), AA (21), EP alias Edo (28), TSH alias Candra (40), IS alias Sule (19) dan M A alias Ijuk (44) dengan rincian dari 10 lapor itu di pastikan menambah jumlah tahanan di Mapolres Sergai.
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan
Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka
Diburu ICC, Kepala Polisi Era Duterte Bersembunyi di Gedung Senat
Keyword : Sergai Narkoba AKBP Robin Simatupang