Senin, 09/11/2020 15:50 WIB
Padanglawas, Jurnas.com - Tambang galian C yang beroperasi di Sungai Barumun, persisnya di Desa Tapian Nauli dan Desa Simanuldang Jae, Kecamatan Ulu Barumun, ternyata tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Padanglawas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Amdalnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Padanglawas, Maslan mengatakan, sepengetahuannya Amdal Galian C yang beroperasi di Simanuldang Jae tidak pernah direkomendasikannya.
"Sepengetahuan saya tidak ada rekomendasi untuk penertiban Amdal," katanya kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Maslan mengungkapkan, ia tidak mengikuti persis persoalan tambang galian c tersebut hingga saat ini.
Senator Filep Desak PLN Tinjau Ulang AMDAL Gardu Amban
PT IMIP Siap Maksimalkan Pengawasan dan Ikuti Arahan Kementerian LH
Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: 14 Tewas, Tambang Ditutup
"Dulu saya pernah dipanggil ombudsman terkait galian C itu, tapi setelah itu tidak lagi saya ikuti," katanya.
Maslan menjelaskan, bahwa sejak diberi kepercayaan memimpin DLHK tahun 2017, ia belum pernah mengeluarkan dokumen Amdal, termasuk rekomendasi Amdal untuk izin galian C.
Tetapi kata Maslan, ia tidak tahu apakah tambang galian C yang beroperasi di Kecamatan Ulu Barumun itu memanfaatkan izin yang ada sebelumnya.
Namun Maslan dengan tegas mengatakan sejak adanya edaran Kementerian Lingkungan Hidup, untuk sementara tidak diizinkan untuk mengeluarkan rekomendasi Amdal.
Diketahui, sejak beroperasinya tambang galian C di daerah itu, pengairan lahan persawahan masyarakat dari puluhan desa terganggu.
Termasuk lahan persawahan masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Ulu Batumun dan sejumlah desa di Kecamatan Barumun mengalami kekeringan, bahkan terancam tidak bisa diusahai karena pengairannya terganggu.
Keyword : Padanglawas Galian C Amdal Maslan