Senin, 09/11/2020 14:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Pasar Modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan ada 26 perusahan telat membuat laporan kuartal III tahun 2020.
Hal ini tertuang dalam Penyampaian Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 30 Juni 2020 dengan nomor No. Peng-LK-00017/BEI.PP1/11-2020, No. Peng-LK-00020/BEI.PP2/10-2020 dan No. Peng-LK-00018/BEI.PP3/10-2020.
"Sebanyak 21 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 27 Oktober 2020 (dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000)," seperti dikutip dari pengumuman BEI, Senin (9/11/2020).
Sementara, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan yang tidak diaudit oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 27 Oktober 2020, serta dalam proses forced delisting, maka dikecualikan dari pengenaan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 Juta.
Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah
Castilla di Ambang Degradasi, Posisi Raul Aman?
Ditolak Gelora Gabung Koalisi, Legislator PKS: Oposisi Sehat Kok
Selanjutnya, tiga perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan yang diaudit oleh akuntan publik. Akibatnya, mereka diberika Peringatan Tertulis I.
"Satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020," tutup BEI.
Keyword : Emiten Perusahaan BEI Pasar Modal