Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 157 ABK WNI di Kapal Ikan RRT Melalui Jalur Laut

Sabtu, 07/11/2020 12:23 WIB

Bitung, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri RI memfasilitasi kepulangan 157 anak buah kawal warga negara Indonesia (ABK WNI) termasuk 2 jenazah yang bekerja pada berbagai kapal ikan Berbendera RRT melalui jalur laut ke Bitung, Sulawesi Utara.

Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan RRT dan kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610.

Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keseluruhan ABK telah jalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif.

Selanjutnya mereka tetap jalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut. Sedangkan 2 jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan jalani proses otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.

Keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Mennteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada bulan Juli dan Agustus 2020.

Repatriasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan. Memulangkan ABK yang stranded diberbagai lokasi di dunia ditengah pandemi COVID-19 menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal.

Kerja sama RI-RRT ini akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.

Fasilitasi repatriasi ini tidak lepas dukungan penuh Kementerian/Lembaga terkait baik di Pusat maupun Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung.

TERKINI
Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025