Google Tidak akan Ajukan Mosi untuk Tolak Gugatan AS

Sabtu, 07/11/2020 06:35 WIB

Washington, Jurnas.com - Google Alphabet mengatakan tidak akan mengajukan mosi untuk menolak gugatan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang diajukan bulan lalu tetapi akan melawannya di pengadilan federal.

Departemen Kehakiman AS menggugat Google pada bulan Oktober, menuduhnya secara ilegal menggunakan kekuatan pasarnya untuk membuat saingannya pincang dalam tantangan terbesar terhadap kekuatan dan pengaruh Big Tech dalam beberapa dekade.

Kedua belah pihak mengatakan dalam pengajuan pengadilan singkat pada Jumat (6/11) bahwa Google akan menahan diri dari mengajukan mosi untuk membatalkan gugatan tersebut. Dikatakan akan mengajukan jawaban atas keluhan pemerintah sebelum 21 Desember.

Kedua belah pihak juga mengatakan mereka gagal mencapai kesepakatan tentang bagaimana melindungi informasi rahasia yang diberikan kepada pemerintah oleh pihak ketiga. Mereka mengatakan bahwa mereka akan mengajukan pernyataan tentang posisi mereka pada 13 November. (Reuters)

TERKINI
Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam? 7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih 6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus