Jum'at, 06/11/2020 20:05 WIB
JurnasTV - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa di laporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi dalam kunjungan kerja ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
KPK pun telah membenarkan adanya laporan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bappernas, Suharso Monoarfa.
Dimana, KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut atas laporan tersebut.
Selain itu, KPK juga akan melakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data atas dugaan gratifikasi tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka KPK akan meneruskan dengan hukum yang berlaku.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Keyword : KPK