Jum'at, 06/11/2020 16:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kegiatan koordinasi itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Aparat Kepolisian NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dengan nilai besar.
"Ada beberapa perkara TPK yg ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat atensi dari KPK karena menjadi perhatian masyarakat dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup besar," kata Ali kepada Wartawan, Jumat (6/11).
Ali mengatakan bahwa salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian Lembaga Antirasuah itu terkait dengan dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang.
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
KPK Ingatkan Pengadaan Rawan Korupsi di Tengah Isu Kipas Kopdes Rp1,8 T
Ini Syarat Taubat Koruptor dalam Ajaran Islam
Dimana, kasus yang di tangani Kejati NTT itu turut menyeret Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Thomas More selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang.
KPK juga memastikan akan mendukung proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan Polda NTT dan Kejati NTT. Dimana, KPK akan memberikan bantuan jika dalam proses penanganan perkara korupsi itu mengalami hambatan.
"Kegiatan koordinasi yg dilakukan oleh KPK merupakan wujud adanya sinergitas antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korup," ucap Ali.