Senin, 02/11/2020 15:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Artis Vanessa Angel melanjutkan sidang kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan duplik. Kemasl Maruszama SH selaku kuasa hukum Vanessa Angel membacakan isi duplik tersebut.
Ia meminta kliennya (Vanessa Angel) dinyatakan tidak bersalah dan tidak dihukum atas kasus tersebut.
"Ya isinya pada dasarnya proses-proses yang kemarin, ada harusnya kita ada eksepsi atau nggak, kita nggak ada eksepsi. Karena memang secara formil dakwaan penuntut hukum itu sudah benar secara formil ya, bukan kita menerima dakwaannya," terang Kemal, ditemui usai sidang Vanessa Angel di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
"Selanjutnya kita tinggal nunggu putusan. Putusan kita juga belum tau, kita pengin klien saya ini bebas lah nggak dipisahin sama anak dan suaminya," tegas Kemal.
Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin
Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya
Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati
"Lagian baru tiga bulan (Bayinya) juga, kalau misalkan dalam rutan ya gimana. Kasihan juga, apa lagi musim Covid-19,” sambung Kemal.
Sidang lanjutkan dengan agenda putusan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 5 November 2020 mendatang.
Keyword : Kabar ArtisVanessa AngelPembacaan Duplik