Puluhan Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan di Operasi Yustisi

Senin, 02/11/2020 15:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya bersama beberapa pihak melakukan Operasi Yustisi di wilayah DKI Jakarta, dalam rangka pendiplisinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Hasil akumulasi Operasi Yustisi yang dimulai sejak 14 September sampai 1 November 2020, yang kita lakukan bersama-sama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP dan Dishub, juga pengadilan dan kejaksaan DKI Jakarta. Total sanksi ada 232.334 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).

Para pelanggar itu juga diberikan beberapa sanksi seperti sanksi teguran, sanksi tertulis, sanksi kerja sosial, dan sanksi denda administrasi.

“Terbagi dalam pertama teguran, tertulis 61.090,  lisan 104.746, sanksi sosial 64.478 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020,” ujarnya.

“Kemudian untuk denda administrasi yang tercatat sebanyak 2.656 orang,” sambungnya.

Total denda selama operasi yustisi yang terkumpul sebanyak Rp 778.675.000.

TERKINI
Ini 5 Waktu Terbaik untuk Berdoa di Hari Jumat Pakistan Ancam Perangi India jika Lanjutkan Proyek "Politisasi" Sungai 3 Pemain dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia Andoni Iraola Resmi Jadi Pelatih Kepala Liverpool