Provokator Aksi Rusuh Pemilik Admin STM se-Jabodetabek Diringkus

Selasa, 27/10/2020 15:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com- - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan beberapa pelaku yang melakukan aksi penghasutan dan provokator untuk membuat kericuhan saat aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada 8 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2020. Total 10 pelaku admin dan creator sudah diamankan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana mengatakan dalam penangkapan itu ada dua kelompok yang melakukan aksi penghasutan dan memprovokasi.

"Jadi para pelaku yang kita amankan ini kita bagi menjadi dua kelompok, ada yang kelompok melakukan provokasi melalui media sosial dan ada yang langsung di lapangan," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

Yang pertama kelompok pelaku lapangan yang melempar, merusak dan membakar di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) seperti, Gedung ESDM, halte, pos polisi. Kemudian, kelompok kedua yang menggerakkan kelompok ini menghasut memposting dan menyebarkan ajakan demo rusuh melalui media sosial.

"Dari para pelaku di lapangan kita kembangkan mulai ada tiga orang yang terkait media sosial, FI, MN, NA ini mereka yang selama ini membuat kreator dan admin WA grup Omnibus Law Jakarta timur," ungkap Nana.

"Kemudian kita lakukan pengembangan.  Selanjutnya kita mengamankan dua orang yang berhasil kita amankan lagi yakni AP dan GA merupakan kreator WA grup demo Omnisbus Law," sambungnya.

Dari situ, tim kemudian berkembang lagi mengamankan MAR yang merupakan admin dari WA grup STM se-Jabodetabek.

"Dari situ kita berlanjut lagi melakukan pengembangan dan mengamankan empat orang lain berinisial WH, MRAI, GAS, JF yang merupakan admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 160 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

TERKINI
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC