Suap DAK, KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka

Jum'at, 23/10/2020 15:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Budi diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali kepada Wartawan, Jumat (23/10).

Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa Budi Budiman atas kapasitasnya sebagai tersangka pada 9 Mei 2019 lalu. Dimana, penyidik mencecar Budi dengan 20 pertanyaan.

Namun Budi enggan membeberkan pertanyaan apa saja yg dicecar penyidik dalam pemeriksaan itu.

Seperti diketahui, Budi diduga memberikan suap uang sebesar Rp400 juta kepada pegawai di Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemeterian Keuangan, Yayan Purnomo.

Dimana, Dana Alokasi Khusus (DAK) itu diajukan untuk beberapa proyek infrastruktur. Seperti, pembangunan jalanan, irigasi dan rumah sakit rujukan di Tasikmalaya.

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic