Kamis, 22/10/2020 23:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan kembali memanggil mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia, Slamet Riyadi untuk dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pada anak usaha PT Telkom Insonesia (Persero) Tbk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait akusisi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) oleh PT PINS. Dimana, Slamet Riyadi kemungkinan akan dipanggil kembali berdasarkan hasil analisa dan kebutuhan tim penyelidik.
"Itu kebutuhan dari tim penyelidik ketika menyusun dan menganalisanya," kata Ali kepada Wartawan, Kamis (22/10).
Hal tersebut mengingat KPK pernah memanggil Slamet Riyadi pada 1 Oktober 2020 lalu. Dimana, Slamet dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.
Jadi Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor Langsung Ditahan KPK
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
Selain itu Ali mengatakan, penyelidikan merupakan serangkain tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana.
Maka dari itu, KPK dalam proses penyelidikan ini tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan berbagai pihak yang mengetahui peristiwa itu, termasuk direksi Telkom maupun anak usahanya tersebut.
"Siapapun yang mengetahui peristiwa itu akan dipanggil, itu catatannya siapa pun. Pasti ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan itu (akan dimintai keterangan)," ujar Ali.
Namun, Ali belum mau menjelaskan lebih rinci soal penyelidikan atas dugaan tersebut. Termasuk direksi Telkom maupun pihak lain yang akan dimintai keterangan.
"Masih dalam penyelidikan, sabar dulu ya," ucap Ali.
Keyword : KPK