Matikan Ceramah Buddha, Warga Belanda Kena Denda Rp1 juta

Jum'at, 07/10/2016 02:30 WIB

Myanmar - Seorang pria warga negara Belanda, Klass Haytema berusia 30 tahun, divonis tiga bulan penjara dan kerja keras oleh pengadilan Myanmar. Pasalnya, Haytema dianggap menghina agama dengan mematikan pengeras suara yang sedang menyiarkan ceramah Buddha yang digelar  di kota Mandalay, Myanmar utara.

Dalam sidang hari Kamis (06/10), hakim menyatakan warga Belanda itu jelas bersalah dengan  menghina agama dan dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dengan kerja keras. Saat mendengarkan vonis itu, Haytema menangis.

Haytema juga dikenakan putusan tambahan atas dakwaan melanggar visa yang mengharuskan wisatawan asing menghormati adat istiadat setempat. Haytema memilih membayar denda sekitar Rp1 juta sebagai ganti hukuman penjara selama tiga bulan.

Dalam masalah tersebut, Haytema diberitakan Reuters mengatakan, tindakan tersebut karena suara dakwah Buddha itu mengganggu tidurnya. Dalam sidang, ia mengaku tidak tahu bahwa saat itu sedang berlangsung acara keagamaan.

Haytema bukan orang asing pertama yang berurusan dengan otoritas Myanmar terkait dengan masalah pelanggaran undang-undang setempat yang menjunjung tinggi upacara keagamaan.

Pada Juli lalu, seorang turis Spanyol dideportasi setelah sejumlah biksu melaporkan bahwa ia memiliki tatoo Buddha pada kakinya.

Satu tahun sebelumnya, seorang manajer restoran Selandia Baru mendekam di penjara selama sekitar 10 bulan karena `menghina agama` dengan menggunakan gambar Buddha untuk mengiklankan malam minum murah di restorannya.

Keyword :

TERKINI
Tiket Diskon Kapal Pelni Terserap 96 Persen Abdul Rivai Ras Tegaskan Transformasi PTPN I untuk Daya Saing Global Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut KKP Bentuk OII Perkuat SDM Sektor Kelautan dan Perikanan