Hong Arta Didakwa Suap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku-Malut Rp11,6 Miliar

Rabu, 21/10/2020 16:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred telah menyuap anggota DPR 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara dengan uang Rp11,6 miliar.

Jaksa Iskandar Marwanto menjelaskan bahwa suap tersebut bertujuan untuk mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10).

Jaksa Iskandar meyakini bahwa perbuatan suap itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Dimana, uang sebesar Rp8 miliar itu diperuntukkan untuk suksesi Amran selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Dalam hal ini Hong Arta memberikan Rp3,5 miliar dan Abdul Khoir Rp4,5 miliar.

Selain itu, pemberian uang sebesar Rp2,6 miliar yang diberikan kepada Amran untuk mengupayakan pengusulan program aspirasi Anggota Komisi V DPR RI di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebagai kebijakan `dana satu pintu`.

"Disepakati Terdakwa, Abdul Khoir, Henock Setiawan alias Rino dan Aseng masing-masing mempersiapkan ‘Dana Satu Pintu’ sejumlah Rp500 juta dan Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp600 juta sehingga terkumpul seluruhnya sejumlah Rp2,6 miliar," ucap Jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa dana satu pintu itu dengan kebijakan yang harus melalui atau atas sepengetahuan Amran.

Dan uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah yang diberikan dengan cara

"Memberikan uang sejumlah Rp1 miliar atas permintaan Damayanti Wisnu Putranti selaku Anggota Komisi V DPR RI untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah yang dilakukan dengan cara masing-masing akan memberikan uang sejumlah Rp330 juta yang akan dibayarkan lebih dahulu dengan menggunakan uang Terdakwa," kata Jaksa.

Dimana, pada 26 November 2015 lalu, Hong Arta dengan menggunakan rekening PT Sharleen Raya mengirim uang sejumlah Rp1 miliar ke rekening Erwantoro di Bank Mandiri KCP Jakarta Iskandarsyah dengan Nomor Rekening 126-00-1206111-4.

"Setelah mengetahui uang dari Terdakwa sudah masuk ke rekening Erwantoro, kemudian Abdul Khoir meminta Erwantoro untuk menukar uang sejumlah Rp1 miliar tersebut ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan meminta kepada Erwantoro untuk menyerahkannya kepada Damayanti Wisnu Putranti," tutur Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Hong Arta didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

TERKINI
Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore