Kasus Bupati Sidoarjo, KPK Jebloskan Sunarti ke Rutan Perempuan Surabaya

Rabu, 21/10/2020 14:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) eksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Tengah, atas nama terpidana Sunarti Setyaningsih Komisiah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Surabaya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan, terpidana Sunarti dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful iLah akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa, 20 Oktober kemarin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama Terpidana Sunarti Setyaningsih," kata Ali kepada Wartawan, Rabu (21/10).

Selain itu, terpidana Sunarti Setyaningsih diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ali mengatakan bahwa Sunarti dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidan korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.

"Terpidana di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo," ucap Ali

Dalam kasus ini, Majelis Hakim telah manjatuhi hukuman terhadap tiga tersang lainnya. Dimana, Majelis Hakim telah memvonis Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful iLah dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Mejelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayar.

Kedua, Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji dengan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 430 juta. Sementara tuntutan terhadapnya yakni 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?