Senin, 19/10/2020 13:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Isnu atas kapasitasnya sebagai sebagai tersangka.
Jakarta, Jurnas.com Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Isnu atas kapasitasnya sebagai sebagai tersangka.
Nadiem Makarim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook
KPK Dalami Peran Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Terima Gratifikasi
"Yang bersangkutan sudah hadir dan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali kepada Wartawan, Senin (19/10).
Seperti diketahui, Isnu merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dimana selain Isnu, Mantan anggota DPR RI Miryam S Hariyani, Ketua Tim Tekis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana, penetapan ke-empat tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dari yang sebelumnya turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi e-KTP
Isnu, Miryam, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 huncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Yang bersangkutan sudah hadir dan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali kepada Wartawan, Senin (19/10).
Seperti diketahui, Isnu merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dimana selain Isnu, Mantan anggota DPR RI Miryam S Hariyani, Ketua Tim Tekis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ke-empat tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dari yang sebelumnya turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. Selain itu, KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi e-KTP
Dalam kasus tersebut, Isnu, Miryam, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 huncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.