KPK Selisik Korupsi di Anak Perusahaan Telkom Indonesia

Sabtu, 17/10/2020 17:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa  tak menutup kemungkinan dalam proses penyelidikan itu, pihaknya akan meminta keterangan dari direksi Telkom maupun anak usahanya.

"Sipapun yang kemudian menurut dari penyelidik itu adalah yang diduga tahu terkait dengan peristiwa itu. Maka nanti akan dipanggil," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10)

Menurut Ali, penyelidikan tersebut merupakan serangkain tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana di Telkom.

Namun Ali enggan menjelaskan secara rinci terkait nama-nama direksi yang akan diperiksa KPK.

"Itu nanti sesuai kebutuhan yang ada, sabar dulu yah," ucap Ali.

Seperti diketahui, Penyidikan tersebut mencuat usai KPK memeriksa mantan direktur utama dari anak perusahaan Telkom, yaitu PT  Pramindo Ikat Nusantara (PINS) Slamet Riyadi pada 1 Oktober lalu.

Dimana, pemeriksaan itu untuk mendalami adanya dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.

"benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan (Slamet Riyadi) terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Puluhan Musisi Suguhkan Tampilan Berkelas di Jakarta Street Jazz Festival 2024 Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung