Rabu, 14/10/2020 13:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP berbasis elektonik (KTP-el) Husni Fahmi terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Husni diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," kata Ali kepada Wartawan, Rabu (14/10).
Dalam perkara tersebut, Husni juga berstatus tersangka. Namun Ali mengatakan, Penyidik KPK memeriksa Husni sebagai Staf Pusat Teknologi Informasi, Komunikasi Badan Pengkajian, dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang ditunjuk sebagai pemimpin tim teknis proyek.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Penting diketahui, Selain Husni dan Isnu Edhi, KPK juga menetapkan Dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Diantaranya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Dimana, penetapan ke-empat tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dari yang sebelumnya turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
Miryam, Isnu, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 huncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.