Pendiri KAMI Diamankan Terkait Dugaan Hoax

Selasa, 13/10/2020 11:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pendiri yang juga Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan indormasi hoax. Ia diamankan oleh Kepolisian. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

"Ya benar," jawab singkat Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (13/10/2020).

Informasi penangkapannya berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Ia diduga sebarkan hoax melalui akun twitter pribadinya, @syahganda. Akibat cuitannya menimbulkan keonaran di masyarakat.

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah mengamankan ASyahganda, polisi juga mengamankan 2 lainnya yakni Anton Permana dan Jumhur Hidayat. Keduanya  diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di lokasi yang berbeda. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, kalau kedua orang itu diamankan dengan waktu yang berbeda.

"Iya benar. Anton kemarin (Diamankan). Kalau Jumhur Hidayat tadi pagi ditangkapnya ya," terang Awi Setiyono membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (13/10/2020).

TERKINI
KPK Siap Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Tujuh dari Sembilan Batas Planet Bumi Terlampaui, Kondisinya Terus Memburuk Banjir Thailand Tewaskan 19 Orang, 700 Ribu Warga Bangkok Terdampak Prabowo dan Erdogan Bahas Penguatan Perdagangan hingga Industri Pertahanan