Menaker Diminta Jokowi Rumuskan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Senin, 12/10/2020 15:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rumuskan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu.

Menaker Ida Fauziyah diperintahkan untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk melengkapi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Saya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan,” kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Sebelumnya ia juga berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Kepada Said Aqil Siroj, ia memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Menurut Ida, setelah didiskusikan, Said Aqil Siroj menjadi lebih memahami duduk persoalan.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujarnya.

Ida meyakinkan bila pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.

Ida juga akan mengundang serikat pekerja/serikat buruh agar dapat memberikan masukan dalam perumusan PP tersebut.

TERKINI
Satu Senior STIP Jakarta Resmi Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Taruna Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek