Pegawai Langgar Kode Etik Terkait OTT UNJ, Dewas KPK Beri Sanksi Teguran Lisan

Senin, 12/10/2020 12:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal karena terbukti melanggar kode etik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam membacakan putusan, menjatuhkan menghukum ringan berupa teguran lisan terhadap Aprizal.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dng menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Senin (12/10).

Tumpak mengatakan bahwa hukuman pelanggaran kode etik tersebut dikarenakan Aprizal melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis. 

"Diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 2/2020 tentang penegekan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ucap Tumpak

Adapun hal yang memberatkan dalam pelanggaran kode etik tersebut. Dimana, Aprizal tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Seperti diketahui, Aprizal dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Aprizal diduga melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan tanpa koordinasi.

Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku `Sinergi` pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

TERKINI
Satu Senior STIP Jakarta Resmi Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Taruna Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek