Resepsi Pernikahan dan Bioskop di Ijinkan Saat PSBB Jakarta, Ini Syaratnya

Senin, 12/10/2020 10:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com- DKI Jakarta kembali ke PSBB Transisi yang dimulai pada hari ini, Senin 12 Oktober 2020. Longgarnya peraturan di masa pandemi Covid-19 ini akan kembali membuka ruang usaha dan juga aktivitas lainnya, termasuk bioskop.

“Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Minggu 11 Oktober 2020.

Tidak itu saja, resepsi pernikahan juga diperbolehkan. Tentu saja dengan aturan yang sama yakni pengaturan tempat duduk dan kapasitas tamu maksimal 25 persen.

“Dapat dibuka dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung,” tandas Anies.

Terdapat syarat lainnya, yakni taka da makanan prasmanan dan juga harus menjaga jarak tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang. Alat makan-minum disterilisasi. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?